E-KTP
Kartu
Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik
maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.Program e-KTP diluncurkan
oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana
pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011
dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348
kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta
penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara
keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah
memiliki e-KTP.
KONSEP
Secara
sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi
e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
LATAR BELAKANG
Program
e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di
Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal
ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk
dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin
berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya
dapat digunakan untuk:
·
Menghindari pajak
·
Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
·
Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
·
Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
·
Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh
karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government)
serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi
kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik
atau e-KTP.
DASAR HUKUM
Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan
(NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur
hidup".
Nomor NIK yang ada di
e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin
Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat
atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor
26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang
berbunyi: KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai
alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk Rekaman elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan
sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan Rekaman seluruh sidik jari tangan
penduduk disimpan dalam basis data kependudukan Pengambilan seluruh sidik jari
tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat
pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan
di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan
di instansi pelaksana Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP
berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk
tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan; Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik
jari diatur oleh Peraturan Menteri
FUNGSI DAN FORMAT e-KTP
Fungsi e-KTP
·
Sebagai identitas jati diri
·
Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk
pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
·
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
·
Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Format e-KTP
Struktur e-KTP terdiri
dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional.
Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas.
Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika
digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP
sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar
atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap
pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
Hole punching, yaitu
melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
Pick and pressure, yaitu
menempatkan chip di kartu Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar
berulang menyerupai spiral)
Printing,yaitu pencetakan
kartu
Spot welding, yaitu
pengepresan kartu dengan aliran listrik
Laminating, yaitu
penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan
keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink
dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123
dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification
2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu
kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN
E-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan
dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia
lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak
dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya
dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di
India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem
UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor
Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik
pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari
6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan
gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan
chip.
E-KTP juga mempunyai
keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan
tersebut diantaranya:
·
Identitas jati diri tunggal
·
Tidak dapat dipalsukan
·
Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai sebagai
kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari
yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh),
tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan
telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena
memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:[8][7]
Biaya paling murah, lebih
ekonomis daripada biometrik yang lain
Bentuk dapat dijaga tidak
berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun
kulit tergores
Unik, tidak ada
kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya,
penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya
tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam
e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya
ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena
tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak
bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda
tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya
alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta
rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan
bank.
SYARAT DAN PROSEDUR
PENGURUSAN E-KTP
Syarat
1.
Berusia 17 tahun
2.
Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
3.
Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada
data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala
desa/kelurahan
4.
Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
PROSEDUR
1.
Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggila
2.
Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
3.
Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
4.
Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
5.
Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
6.
Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
7.
Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
8.
Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat
panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah
melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
9. Pemohon
dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah
pembuatan
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik