Kantor kepala desa menuran

Terlihat dari depan kantor kepala desa menuran.

Pemandangan kantor kepala desa menuran jika dilihat dari samping

Umbul umbul menghiasi kantor kepala desa menuran .

Ruang perpustakaaan yang ada di kantor kepala desa menuran

Terdapat berbagai macam buku di dalam perpustakaan mulai dari buku untuk anak anak dan lain sebagainya.

Kegiatan rutin bulanan bersih bersih makam

Terlihat pemuda pemudi sedang gotong royong membersihkan makam desa menuran.

Lomba pajat pinang dalam rangka memperingati hari kemerdekssn RI yang ke 63

Salah satu peserta ada yang berhasil memegang tiang bendera merah putih.

Para peserta berpose foto

Walau peserta terkena lumpur, tetapi para peserta sangat menikmatinya .

Para pemudi sedang membuat kue

terlihat para pemudi antusias untuk membuat kue.

Endra Cahyo Nugroho sebagai panitia sedang memberikan pengarahan

Panitia sedang sibuk mempersiapkan acara.

Ibu ibu dan bapak bapak sedang lomba joged

Terlihat ibu ibu dan bapak bapak antusias mengikuti lomba joged.

Minggu, 13 Oktober 2013

Landasan Hukum

Landasan Hukum

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  8. Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Penyusunan Perencanaan Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

Minggu, 15 September 2013

Visi & Misi

VISI
·         Menuju desa menuran yang makmur modern dan berbudaya.
MISI
1.      Menciptakan iklim kehidupan masyarakat yang kondusif, aman dan damai.
2.      Mewujudkan pembangunan yang adil, merata dan demokratis.

3.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sejarah

Menuran adalah salah satu desa di kecamatan Baki, kabupaten Sukoharjo yang sudah mengalami pergantian kepala desa sebanyak enam kali yang memipin pertama kali adalah Bp. Demang Citro Widoyo, kata Menuran berasal dar kata Menur yang berarti bunga melur; melati susun jadi para tokoh – tokoh di desa menuran berharap dengan kata Menuran desa menjadi desa tersusun, kompak dan rukun. Setelah dipimpin Bp. Demang Citro Widoyo kemudian dilanjutkan dengan kemipinan Bp. Taruno Widoyo, di bawah kemimpinan beliau desa belum ada kemajuan yang merata terutama dibidang pembangunan, Setelah Bp. Taruno Widoyo kemudian digantikan oleh Bp. Soedjimo dibawah kemimpinan beliau desa menuran juga masih belum bisa bersaing dengan desa yang lainya, pada tahun 1980 kepala desa mengalami pergantian lagi yang dipimpin oleh Bp. Margono, beliau selesai menjabat pada tahun 1997 di masa itu desa menuran masih belum mengalami kemajuan secara signifikan, pada 25 September 1998 diadakan pemilu untuk memilih kepala desa yang secara langsung oleh masyrakat, pada pemilu yang memenangkannya adalah Bp. Sri Pomo, SH dibawah kepemimpinan beliau masyarakat merasa yaman dan tentram dibwah kemimpinan beliau, masa jabatan beliau 21 Desember 2012, beliau menjabat selama dua periode, di akhir tahun 2012 di desa menuran ada hajatan besar yaitu pemilihan kepala desa yang yang ke enam, dari hasil pemungutan suara dimenangkan oleh Bp. Galuh Nurwanto yang sekarang masih mejabat, dibawah kemimpinan Bp. Nurwanto masyarakat merasa senang karena selalu diperhatikan karena Bp. Nurwanto sering aktif di kegiatan desa, dan beliau tidak sungkan membantu warganya yang mengalami kesusahan.

Jumat, 30 Agustus 2013

DAFTAR RT DAN RW DESA MENURAN

DAFTAR RT DAN RW DESA MENURAN
NoJabatan (Ketua)Nama
1RW 1Radiono
2RT 1Sigit Listyo Warno
3RT 2Agus Susino
4RT 3Kirmaji
5RW 2Puryanto
6RT 1Sastro Harjono
7RT 2Suprapto
8RT 3Sarmono
9RW 3Sumadi Siswo Martono
10RT 1Yitno Sunarto
11RT 2Sriyono
12RT 3Suparno
13RT 4Singat Rejo Suwito
14RW 4Widya Harja
15RT 1Welas Suhono
16RT 2Joko Legowo
17RT 3Sarjono
18RT 4Marsudi
19RW 5Maryono
20RT 1Suranto
21RT 2Mugiharjo
22RT 3Suharjo
23RT 4Nur Sigit Wibowo
24RW 6Sri yatno
25RT 1Heru Widodo
26RT 2Tumin
27RW 7Drs. Susino
28RT 1Budi Nurini
29RT 2Suparjo
30RW 8Daliyo
31RT 1M. Sajadi
32RT 2Aris Sastro Sarjono
33RT 3Narto Suwiryo
34RW 9Wiranto
35RT 1Joko Santoso
36RT 2Sri Suparnadi
37RT 3Sartoyo
38RT 4Ahmadi

Pertanian





Desa menuran adalah salah satu desa agraris / pertanian di kabupaten sukoharjo, mayoritas 80 % penduduknya adalah petani, adapun komoditi utama yaitu : padi dan jagung, rata rata per tahun dapat memanen padi sebanyak 3 kali, sistem irigasi sangat mendukung baik buruknya hasil panen, selain itu di musim kemarau petani mengair i sawahnya denagn pompa air.Dengan Visi Mewujudkan pertanian yang modern, tangguh dan efisien serta Misi Mewujudkan masyarakat pertanian yang mandiri, maju, sejahtera dan berkeadilan maka Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Pertanian  berupaya melaksanakan program pertanian bidang tanaman pangan, diantaranya
1. Upaya pelestarian Swasembada beras
2. Upaya pencapaian swassembada kedelai
3. Upaya pencapaian swasembada Jagung
4. Pengembangan Hortikultura
5. Pengembangan pra sarana, sumberdaya dan kelembagaan pertanian



Home Industri (kerajinan produksi batu bata)

Potensi daerah di Desa Menuran yang paling menonjol yaitu home industri kerajinan pembuatan bata untuk bangunan, saya ambil contoh pada pembuatan bata milik pak nugroho yaitu rata-rata per hari dapat membuat 500 bata, desa menuran adalah salah satu sentral pembuatan bata di sukoharjo yang menghasilkan produk unggulan terbukti dengan penjualan untuk area solo raya  yang memasok dari desa menuran. harga per biji yaitu Rp 500, sehingga penghasilannya per hari yaitu Rp. 250.000, adapun bahan yang digunakan yaitu tanah liat yang di beli dari tengkulak disekitar desa menuran, untuk harganya 1 ritnya yaitu Rp.100.000. 


Rabu, 21 Agustus 2013

Peternakan (sapi)

Peternakan di desa menuran baki sukoharjo didominasi pada peternakan sapi dan kambing karena memang sebagian besar lahan pertanian ditanami jenis komoditi padi, jagung dan palawija, karena hasil dari panen nan padi dan jagung bisa bisa dimanfaatkan untuk pakan ternak yaitu berupa damii dan tebon, akan tetapi peternakan di desa menuran kurang begitu maju karena mainset dari masyarakat menuran lebih ke pekerjaan kantoran sehingga untuk regenerasinya bisa dibilang hampir punah,  

Sejarah Desa Menuran

Menuran adalah salah satu desa di kecamatan Baki, kabupaten Sukoharjo yang sudah mengalami pergantian kepala desa sebanyak enam kali yang memipin pertama kali adalah Bp. Demang Citro Widoyo, kata Menuran berasal dar kata Menur yang berarti bunga melur; melati susun jadi para tokoh – tokoh di desa menuran berharap dengan kata Menuran desa menjadi desa tersusun, kompak dan rukun. Setelah dipimpin Bp. Demang Citro Widoyo kemudian dilanjutkan dengan kemipinan Bp. Taruno Widoyo, di bawah kemimpinan beliau desa belum ada kemajuan yang merata terutama dibidang pembangunan, Setelah Bp. Taruno Widoyo kemudian digantikan oleh Bp. Soedjimo dibawah kemimpinan beliau desa menuran juga masih belum bisa bersaing dengan desa yang lainya, pada tahun 1980 kepala desa mengalami pergantian lagi yang dipimpin oleh Bp. Margono, beliau selesai menjabat pada tahun 1997 di masa itu desa menuran masih belum mengalami kemajuan secara signifikan, pada 25 September 1998 diadakan pemilu untuk memilih kepala desa yang secara langsung oleh masyrakat, pada pemilu yang memenangkannya adalah Bp. Sri Pomo, SH dibawah kepemimpinan beliau masyarakat merasa yaman dan tentram dibwah kemimpinan beliau, masa jabatan beliau 21 Desember 2012, beliau menjabat selama dua periode, di akhir tahun 2012 di desa menuran ada hajatan besar yaitu pemilihan kepala desa yang yang ke enam, dari hasil pemungutan suara dimenangkan oleh Bp. Galuh Nurwanto yang sekarang masih mejabat, dibawah kemimpinan Bp. Nurwanto masyarakat merasa senang karena selalu diperhatikan karena Bp. Nurwanto sering aktif di kegiatan desa, dan beliau tidak sungkan membantu warganya yang mengalami kesusahan.

Kamis, 01 Agustus 2013

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN 
DESA MENURAN, BAKI, SUKOHARJO


Rabu, 31 Juli 2013

DAFTAR PEGAWAI

DAFTAR PEGAWAI
DESA                          : MENURAN
KECAMATAN           : BAKI
KABUPATEN             : SUKOHARJO



Nama               : Galuh Nurwanto

Jabatan            : Kepala Desa



  

Nama               : Sukamta

Jabatan             : Sekretaris Desa






Nama               : Parno MM

Jabatan             : Kadus I



\


Nama               : Ali Sulistyo

Jabatan            : Kadus II






Nama               : Siswoyo HS

Jabatan            : Kadus III






Nama               :  Sumadi

Jabatan             : Kadus IV







Nama               :Sudaryatmo

Jabatan             : Ka.Ur Pemerintahan





Nama               : Agus Sumarsono


Jabatan             : Ka.Ur Pembangunan 





Nama               : Suradi

Jabatan             : Ka.Ur kesra







Nama               : Sudarno


Jabatan             : Ka.Ur Keuangan





Nama               : Agus Wahyu Nugroho

Jabatan             :Ka.Ur Umum

KARANG TARUNA

KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Struktur Organisasi Karang Taruna Bakti Desa Menuran yaitu:
Ketua                    : Yuna
Wakil                     :  Suparjo
Sekertaris 1           : Endra Cahyo N
Sekertaris 2           : Nur Hayati
Bendahara             : Dwi

Humas                   : Suharno, Yuli, Tony


POSYANDU

                     POSYANDU
Pos Pelayanan Keluarga Berencana - Kesehatan Terpadu (Posyandu) adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Jadi, Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa. A.A. Gde Muninjaya mengatakan : ”Pelayanan kesehatan terpadu (yandu) adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah kerja Puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu di balai dusun, balai kelurahan, RW, dan sebagainya disebut dengan Pos pelayanan terpadu (Posyandu)”. Konsep Posyandu berkaitan erat dengan keterpaduan. Keterpaduan yang dimaksud meliputi keterpaduan dalam aspek sasaran, aspek lokasi kegiatan, aspek petugas penyelenggara, aspek dana dan lain sebagainya.
Posyandu dimulai terutama untuk melayani balita (imunisasi, timbang berat badan) dan orang lanjut usia (Posyandu Lansia), dan lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan dicanangkan pada sekitar tahun 1986. Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal 13 Juni 2001 yang antara lain berisikan “Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu” yang antara lain meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan. Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh perubahan lingkungan strategis yang terjadi demikian cepat berbarengan dengan krisis moneter yang berkepanjangan.
Posyandu dikembangkan atas prakarsa Presiden Soeharto pada tahun 1984, Posyandu dulu pernah menjadi kebanggaan rakyat. Setiap bulannya, rakyat berbondong-bondong mendatangi Posyandu yang dikelola berbasiskan komunitas. Tenaga sukarelawan kesehatan di Posyandu—yang telah mendapatkan pelatihan dari dinas kesehatan setempat—memberikan panduan kesehatan bagi ibu hamil dan ibu menyusui. Selain itu, Posyandu juga memberi vaksinasi dan makanan suplemen kepada bayi dan balita. Posyandu juga menjadi media deteksi dini kasus-kasus malnutrisi dan kekurangan gizi pada bayi dan balita.


PKK

PKK
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.
10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :
  1.    Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3.  Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Ketrampilan
  7. Kesehatan
  8.  Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat
Struktur Organisasi PKK Desa Menuran Yaitu :
Ketua               : Ny. Sutamsi Nurwanto
Wakil               : Ny. Indrayu Sukesi
                         : Ny. Bambang Aribowo, S.Pd
Sekretaris         : Ny. Soejiman
                         : Ny. Ali Sulistyo
Bendahara       : Ny. Parno
                         : Ny. Widiyat Suraji


BPD

BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
1.      Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
2.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
4.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
5.      Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
SStruktur organisasi BPD di Desa Menuran yaitu :
Ketua                : Wawan Pribadi, S.sos
Wakil ketua       : Aristides suparno, S. Th
Sekretaris          : Sumarno
Anggota    : Muh. ABD. Samugi Surono, Suratno, Sri Susanto, Riyanto, Maryono, Galuh Nurwanto,Wiyanto,Wiranto, S.Pd.




PETA

Peta diatas merupakan peta dari desa menuran, baki, sukoharjo dengan sekala 1:1500, adapun untuk perbatasan wilayahnya :
Bagian utara berbatasan dengan desa duet
Bagian barat berbatsan denagn desa geneng
Bagian selatan berbatasan dengan desa jetis
Bagian barat berbatasan dengan desa bakipandeyan

Perijinan Mendirikan Bangunan

Persyaratan
Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1. FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap 
2. FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan      tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3. Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
4. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
5. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6. Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7. Membayar biaya restribusi IMB.

Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran
3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi
4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
5. Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan


Dasar Hukum
a.  Perda No. 3 Th. 2000 ttg. Izin IMB
b. Perbub No. 20 Th. 2008 ttg. Peruntukan pemanfaatan Ruang yang belum jelas diatur dalam/atau kondisi riilnya tidak sesuai dng yang telah diatur dalam perda No. 11 Th. 200
Biaya
  Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasaditambah:
a.Biaya Administrasi - Rp.15.000,-(Bangunan rumah tinggal)- Rp.30.000,-(Bangunan umum/toko)- Rp.50.000,-(Bangunan niaga/investasi)
b.  Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi)
c.  Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB


Layanan Akta Kelahiran

Akta Kelahiran
  
Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Balai Desa Menuran

Waktu Pelayanan : senin - jumat jam 08.00 - 15.00

Biaya : Rp. 10.000,-  

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Persyaratan

Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja  sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Tarif : - 
 (60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya)
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.

















Blangko Register Akta Kelahiran


















Blangko Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a.  Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

b.  Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong

     kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan

     memperlihatkan aslinya

c.  Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua

d.  Fotokopi KK dan KTP orang tua

e.  Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

f.   Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)

     hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya, dan

g.  Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu)

     tahun sejak tanggal kelahirannya.

Jenis Akta Kelahiran

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran

Senin, 29 Juli 2013

Layanan Kartu Keluarga

Lokasi Pelayanan : Kantor Balai Desa Menuran
Waktu Pelayanan : Hari kerja senin - sabtu dari jam 07.00 - 12.00
Tarif : -
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan
a. Surat Pengantar RT/RW
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/
    bercerai
e. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
   keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk
c. KK lama
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)

Layanan e-KTP

E-KTP
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
KONSEP
Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
LATAR BELAKANG
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
·         Menghindari pajak
·         Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
·         Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
·         Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
·         Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
DASAR HUKUM
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi: KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan; Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
FUNGSI DAN FORMAT e-KTP
Fungsi e-KTP
·        Sebagai identitas jati diri
·      Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
·        Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
·        Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Format e-KTP
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.  Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
Printing,yaitu pencetakan kartu
Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN E-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
·         Identitas jati diri tunggal
·         Tidak dapat dipalsukan
·         Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:[8][7]
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.
SYARAT DAN PROSEDUR PENGURUSAN E-KTP
Syarat
1.      Berusia 17 tahun
2.      Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
3.      Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
4.      Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
PROSEDUR
1.      Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggila
2.      Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
3.      Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
4.      Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
5.      Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
6.      Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
7.      Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
8.      Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus   sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
9.   Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik