BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai
"parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era
otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi,
pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan
Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana
sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD
yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
1. Membahas rancangan peraturan desa
bersama Kepala Desa
2. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
3. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa
4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
5. Menggali,menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
SStruktur organisasi BPD di Desa Menuran yaitu :Ketua : Wawan Pribadi, S.sos
Wakil ketua : Aristides suparno, S. Th
Sekretaris : Sumarno
Anggota : Muh. ABD. Samugi Surono, Suratno, Sri Susanto, Riyanto, Maryono, Galuh Nurwanto,Wiyanto,Wiranto, S.Pd.
0 komentar:
Posting Komentar