Kantor kepala desa menuran

Terlihat dari depan kantor kepala desa menuran.

Pemandangan kantor kepala desa menuran jika dilihat dari samping

Umbul umbul menghiasi kantor kepala desa menuran .

Ruang perpustakaaan yang ada di kantor kepala desa menuran

Terdapat berbagai macam buku di dalam perpustakaan mulai dari buku untuk anak anak dan lain sebagainya.

Kegiatan rutin bulanan bersih bersih makam

Terlihat pemuda pemudi sedang gotong royong membersihkan makam desa menuran.

Lomba pajat pinang dalam rangka memperingati hari kemerdekssn RI yang ke 63

Salah satu peserta ada yang berhasil memegang tiang bendera merah putih.

Para peserta berpose foto

Walau peserta terkena lumpur, tetapi para peserta sangat menikmatinya .

Para pemudi sedang membuat kue

terlihat para pemudi antusias untuk membuat kue.

Endra Cahyo Nugroho sebagai panitia sedang memberikan pengarahan

Panitia sedang sibuk mempersiapkan acara.

Ibu ibu dan bapak bapak sedang lomba joged

Terlihat ibu ibu dan bapak bapak antusias mengikuti lomba joged.

Rabu, 31 Juli 2013

DAFTAR PEGAWAI

DAFTAR PEGAWAI
DESA                          : MENURAN
KECAMATAN           : BAKI
KABUPATEN             : SUKOHARJO



Nama               : Galuh Nurwanto

Jabatan            : Kepala Desa



  

Nama               : Sukamta

Jabatan             : Sekretaris Desa






Nama               : Parno MM

Jabatan             : Kadus I



\


Nama               : Ali Sulistyo

Jabatan            : Kadus II






Nama               : Siswoyo HS

Jabatan            : Kadus III






Nama               :  Sumadi

Jabatan             : Kadus IV







Nama               :Sudaryatmo

Jabatan             : Ka.Ur Pemerintahan





Nama               : Agus Sumarsono


Jabatan             : Ka.Ur Pembangunan 





Nama               : Suradi

Jabatan             : Ka.Ur kesra







Nama               : Sudarno


Jabatan             : Ka.Ur Keuangan





Nama               : Agus Wahyu Nugroho

Jabatan             :Ka.Ur Umum

KARANG TARUNA

KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Struktur Organisasi Karang Taruna Bakti Desa Menuran yaitu:
Ketua                    : Yuna
Wakil                     :  Suparjo
Sekertaris 1           : Endra Cahyo N
Sekertaris 2           : Nur Hayati
Bendahara             : Dwi

Humas                   : Suharno, Yuli, Tony


POSYANDU

                     POSYANDU
Pos Pelayanan Keluarga Berencana - Kesehatan Terpadu (Posyandu) adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Jadi, Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa. A.A. Gde Muninjaya mengatakan : ”Pelayanan kesehatan terpadu (yandu) adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah kerja Puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu di balai dusun, balai kelurahan, RW, dan sebagainya disebut dengan Pos pelayanan terpadu (Posyandu)”. Konsep Posyandu berkaitan erat dengan keterpaduan. Keterpaduan yang dimaksud meliputi keterpaduan dalam aspek sasaran, aspek lokasi kegiatan, aspek petugas penyelenggara, aspek dana dan lain sebagainya.
Posyandu dimulai terutama untuk melayani balita (imunisasi, timbang berat badan) dan orang lanjut usia (Posyandu Lansia), dan lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan dicanangkan pada sekitar tahun 1986. Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal 13 Juni 2001 yang antara lain berisikan “Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu” yang antara lain meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan. Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh perubahan lingkungan strategis yang terjadi demikian cepat berbarengan dengan krisis moneter yang berkepanjangan.
Posyandu dikembangkan atas prakarsa Presiden Soeharto pada tahun 1984, Posyandu dulu pernah menjadi kebanggaan rakyat. Setiap bulannya, rakyat berbondong-bondong mendatangi Posyandu yang dikelola berbasiskan komunitas. Tenaga sukarelawan kesehatan di Posyandu—yang telah mendapatkan pelatihan dari dinas kesehatan setempat—memberikan panduan kesehatan bagi ibu hamil dan ibu menyusui. Selain itu, Posyandu juga memberi vaksinasi dan makanan suplemen kepada bayi dan balita. Posyandu juga menjadi media deteksi dini kasus-kasus malnutrisi dan kekurangan gizi pada bayi dan balita.


PKK

PKK
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.
10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :
  1.    Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3.  Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Ketrampilan
  7. Kesehatan
  8.  Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat
Struktur Organisasi PKK Desa Menuran Yaitu :
Ketua               : Ny. Sutamsi Nurwanto
Wakil               : Ny. Indrayu Sukesi
                         : Ny. Bambang Aribowo, S.Pd
Sekretaris         : Ny. Soejiman
                         : Ny. Ali Sulistyo
Bendahara       : Ny. Parno
                         : Ny. Widiyat Suraji


BPD

BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
1.      Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
2.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
4.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
5.      Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
SStruktur organisasi BPD di Desa Menuran yaitu :
Ketua                : Wawan Pribadi, S.sos
Wakil ketua       : Aristides suparno, S. Th
Sekretaris          : Sumarno
Anggota    : Muh. ABD. Samugi Surono, Suratno, Sri Susanto, Riyanto, Maryono, Galuh Nurwanto,Wiyanto,Wiranto, S.Pd.




PETA

Peta diatas merupakan peta dari desa menuran, baki, sukoharjo dengan sekala 1:1500, adapun untuk perbatasan wilayahnya :
Bagian utara berbatasan dengan desa duet
Bagian barat berbatsan denagn desa geneng
Bagian selatan berbatasan dengan desa jetis
Bagian barat berbatasan dengan desa bakipandeyan

Perijinan Mendirikan Bangunan

Persyaratan
Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1. FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap 
2. FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan      tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3. Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
4. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
5. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6. Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7. Membayar biaya restribusi IMB.

Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran
3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi
4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
5. Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan


Dasar Hukum
a.  Perda No. 3 Th. 2000 ttg. Izin IMB
b. Perbub No. 20 Th. 2008 ttg. Peruntukan pemanfaatan Ruang yang belum jelas diatur dalam/atau kondisi riilnya tidak sesuai dng yang telah diatur dalam perda No. 11 Th. 200
Biaya
  Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasaditambah:
a.Biaya Administrasi - Rp.15.000,-(Bangunan rumah tinggal)- Rp.30.000,-(Bangunan umum/toko)- Rp.50.000,-(Bangunan niaga/investasi)
b.  Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi)
c.  Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB